Penggunaan IF TUNGGAL dan IF GANDA

Microsoft excel atau Excel adalah salah satu program aplikasi spreadsheet yang bekerja dibawah sistem operasi windows. Program aplikasi ini paling banyak digunakan dalam proses perhitungan, memproyeksikan dan merepresentasikan data.

Program excel sangat cukup membantu dalam hal perhitungan dan sangat akurat. tapi juga membuat sakit kepala jika apa yang kita maksud belum sesuai dengan keinginan kita. seperti fungsi penggunaan "IF".
Fungsi IF terdiri dari 2 jenis, yakni IF tunggal dan IF ganda/majemuk. Sebelum mengulas lebih jauh, penggunaan fungsi "IF" mempunyai syarat yakni:
  1. = : sama dengan
  2. < : lebih kecil dari
  3. <= : lebih kecil atau sama dengan
  4. > : lebih besar dari
  5. >= : lebih besar atau sama dengan
  6. < > : tidak sama dengan

CONTOH IF TUNGGAL


 Dalam pelajaran TIK nilai anda kurang dari 78 berarti anda Remedi,jika nilai anda di atas dari 75 berarti anda Tuntas

RUMUS : =IF(F6<78,"REMEDI","TUNTAS")


CONTOH GAMBAR PADA SAAT PENGGUNAAN RUMUS

Setelah itu tekan " ENTER " Dan kemudian hasilnya akan seperti pada gambar dibawah


* Jika selesai untuk satu baris dapat langsung diselesaikan hingga kebawah ( Nama paling bawah ) dengan cara men klik sudut dari baris pertama kemudian tarik hingga ke nama yang paling bawah.Dan hasilnya akan seperti pada gambar diatas



CONTOH IF GANDA

Dalam pelajaran TIK nilai anda kurang dari 78 berarti anda Remedi,jika nilai anda di atas dari 75 berarti anda Tuntas Dan nilai  dibawah 50 berarti kurang

RUMUS =IF(F6<50,"KURANG",IF(F6>=78,"TUNTAS","REMEDI"))


GAMBAR PADA SAAT WAKTU PENULISAN RUMUS

*Maaf karna rumusnya tidak kelihatan, Tapi anda bisa melihat rumusnya yang lebih jelas pada diatas gambar

-Setelah penulisan rumus selesai tekan ENTER.dan hasilnya akan seperti pada gambar diatas.

* Jika selesai untuk satu baris dapat langsung diselesaikan hingga kebawah ( Nama paling bawah ) dengan cara men klik sudut dari baris pertama kemudian tarik hingga ke nama yang paling bawah.Dan hasilnya akan seperti pada gambar diatas.

GAMBAR UNTUK HASILNYA


Sekian dari saya mengenai cara penggunaan IF TUNGGAL DAN IF GANDA  lebih dan kurangnya mohon dimaafkan.

( HIZBULLAH FATHUL HAQ )



Hukum Mendengarkan Nyanyian Dalam Islam

Bagaimana hukum nyanyian dalam Islam? Apakah boleh atau haram? Serta adakah dalil sebagai dasar dalam menentukan dalilnya?
Mengenai masalah nyanyian baik dengan alat musik maupun tanpa alat musik merupakan hal yang diberdebatkan oleh ahli fiqih sejak dahulu. Kesepakan terjadi dalam beberapa hal namun tidak sepakat dalam beberapa hal juga.
Sahabat Edukaislam.com, mari kita kaji tentang pendapat para fuqaha ini. Para ulama hali fiqih (fuqaha) sepakat mengenai haramnya nyanyian yang mengandung kekejian, kefasikan, dan menyebabkan orang terseret kepada kemaksiatan. Dan para ahli fiqih juga sepakat tentang diperbolehkannya nyanyian pada acara-acara kegembiraan, seperti dalam acara pernikahan, menyambut kedatangan seseorang dan pada hari raya.
Adapun yang membuat para ulama berbeda pendapat adalah mengenai nyanyian selain yang dibahas pada masalah sebelumnya. Diantara para ulama ada yang membolehkan semua jenis nyanyian baik dengan menggunakan alat musik maupun dengan tidak menggunakan alat musik. Namun ada pula yang melarangnya sama sekali bahkan mengharamkannya.
Dari berbagai pendapat itu, Ulama kekinian Dr.Yusuf Al Qardhawi berpendapat bahwa nyanyian adalah halal. Karena asal dari segala sesuatu adalah halal, selama tidak ada nash shahih yang mengharamkannya.
Adapun sebagian orang mengharamkan semua bentuk nyanyian dengan alasan firman Allah :

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ
Artinya :
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman : 5)
Selain ayat tersebut, kalangan yang mengharamkan nyanyian juga pada dalil :

وَإِذَا سَمِعُوا اللَّغْوَ أَعْرَضُوا عَنْهُ
Artinya :
“Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya...”
Ayat ini dijadikan dalil oleh sebagian sahabat dan tabi’in untuk mengharamkan nyanyian. Adapun jawaban terbaik atas penafsiran mereka adalah yang dikemukakan oleh Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al Muhalla. Ia berkata “ Ayat tersebut tidak dapat dijadikan alasan dilihat dari beberapa segi :
Pertama, tidak ada hujjah seseorang selain Rasulullah saw.
Kedua, pendapat ini telah ditentang oleh sebagian sahabat dan tabi’in yang lain.
Ketiga, Ayat ini justru membatalkan argumentasi mereka, karena didalamnya menerangkan kualifikasi tertentu.
Imam Al Ghazali berkata : “Apabila menyebut nama Allah Ta’ala terhadap sesuatu dengan jalan sumpah tanpa mengaitkan hati yang sungguh-sungguh dan menyelisihinya karena tidak ada faedahnya itu tidak dihukum maka bagaimana akan dikenakan hukuman pada nyanyian dan tarian?”
Barangsiapa mendengarkan nyanyian dengan niat mendorongnya  untuk berbuat maksiat kepada Allah Ta’ala berarti ia fasik, demikian pula terhadap selain nyanyian. Dan barangsiapa mendengarkan dengan niat untuk menghibur hatinya agar bergairah dalam menaati Allah Azza Wa Jalla dan menjadikan dirinya rajin dalam melakukan kebaikan, maka ia adalah orang yang taat dan baik, dan perbuatannya termasuk dalam kategori kebenaran. Dan barangsiapa yang tidak berniat untuk taat juga tidak maksiat maka mendengarkan nyanyian itu termasuk laghwu (perbuatan yang tidak berfaedah dan dimaafkan. Sebagaimana Sabda Rasulullah saw :
“Sesungguhnya Allah tidak melihat rupa kamu, tetapi ia melihat hatimu.” (HR Muslim & Ibnu Majah)
“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya tiap-tiap orang ( mendapatkan ) apa yang ia niatkan.”
Adapun hadits-hadits yang dijadikan landasan oleh pihak yang mengharamkan nyanyian semuanya memiliki cacat, tidak ada satupun yang terlepas dari celaan, baik mengenai periwayatannya maupun petunjuknya ataupun kedua-duanya. Al Qadhi Abu bakar Ibnu Arabi mengatakan didalam kitabnya Al Hakam : “Tidak ada satupun hadits shahih yang mengharamkannya.” Demikian juga yang dikatakan Imam Al Ghazali dan Ibnu Nahwi dalam Al Umdah. Bahwa Ibnu Hazm berkata : “semua riwayat mengenai (pengharaman nyanyian) itu batil dan palsu.`
Jika dalil-dalil yang mengharamkan telah gugur, maka tetaplah nyanyian itu atas kebolehannya sebagai hukum asal. Dalam hal ini terdapat nash shohih dalam shahih Bukhari dan Muslim bahwa Abu Bakar pernah masuk ke rumah Aisyah dan menemui Rasulullah, ketika itu ada dua gadis di sisi Aisyah yang sedang menyanyi, lalu Abu Bakar menghardiknya seraya berkata : Apakah pantas ada seruling setan di rumah Rasulullah?” Kemudian Rasulullah saw menimpali : “Biarkanlah mereka, wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya.”
Disamping itu, juga tidak ada larangan menyanyi pada hari selain hari raya. Makna hadits tersebut adalah saat-saat yang disukai untuk melahirkan kegembiraan dengan nyanyian, permainan dan sebagainya yang tidak terlarang.

Akan tetapi ada syarat yang harus dijaga yaitu :
1. Tema atau isi nyanyian harus sesuai dengan ajaran dan Adab Islam.
2. penempilan penyanyi juga harus dipertimbangkan
3. Tidak berlebih-lebihan                          
Wallahu A’lam

Sebab Surah At Taubah tidak di awali dengan Basmalah

Mengenai perdebatan tentang mengapa Surah At Taubah tidak di awali dengan basmalah, terdapat banyak perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai masalah ini. Namun pendapat yang paling dianggap kuat adalah pendapat Ali bin Abi Thalib r.a.. Beliau mengatakan, Bismillahirrahmanirrahim adalah suatu kedamaian ( ketentraman ), sedangkan Surah At taubah diturunkan tanpa kedamaian.
Surat ini menyampaikan pernyataan umum tentang putusnya segala ikatan dan perjanjian antara kaum muslimin dengan kaum musyrik, kecuali sebagian perjanjian yang telah ditetapkan masa berlakunya hingga waktu tertentu. Itupun dengan syarat bahwa perjanjian tersebut tidak mereka rusak atau langgar.
Karena itu kaum musyrik melakukan berbagai ulah dengan kaum muslimin, mereka bekerjasama dengan kaum Yahudi dan ingkar janji terhadap kaum muslimin. Maka tidak ada lagi ikatan perjanjian dan jaminan bagi mereka. Singkatnya Islam perlu memberikan perhitungan kepada mereka. Dari peristiwa inilah kemudian turun surah At Taubah ( Al Bara’ah ) yang menyatakan pemutusan tali perhubungan dari Allah dan Rasul-Nya bagi kaum musyrik.
بَرَاءَةٌ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى الَّذِينَ عَاهَدتُّم مِّنَ الْمُشْرِكِينَ
(Inilah pernyataan) pemutusan hubungan dari Allah dan RasulNya (yang dihadapkan) kepada orang-orang musyrikin yang kamu (kaum muslimin) telah mengadakan perjanjian (dengan mereka).” (At Taubah : 1)

Keberadaan basmalah senantiasa dibarengi rahmat. Sifat Arrahman dan Arrahim yang melekat didalamnya memastikan adanya jaminan keamanan dan ketentraman bagi setiap orang. Adapun surah At Taubah bukan surah yang menganjurkan kedamaian. Didalam surah ini Allah lebih banyak memerintahkan umat Islam agar memerangi kaum musyrik karena mereka telah melanggar perjanjian. Dalam surah ini terdapat perintah :

“...bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka dan tangkaplah mereka, kepung mereka dan intailah mereka di tempat pengintaian...” (At Taubah : 5)
“...dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi kamu semuanya...” ( At Taubah : 36 )

Demikianlah, tidak ada lagi kebijaksanaan, rahmat dan ketentraman. Wallahu a’lam.


 ( HIZBULLAH FATHUL HAQ )

BEBERAPA KEUTAMAAN SEDEKAH


ALLAH Subhanahu Wa Ta’ala benar-benar memuliakan orang-orang yang bersedekah. Ia menjanjikan banyak keutamaan dan balasan yang menakjubkan bagi orang-orang yang gemar bersedekah. Sungguh keajaiban sedekah ini memiliki keutamaan yang besar. Terdapat ratusan dalil yang menceritakan keberuntungan, keutamaan, kemuliaan  orang-orang yang bersedekah.
Banyak keutamaan ini seakan-akan seluruh kebaikan terkumpul dalam satu amalan ini, yaitu sedekah. Maka, sungguh mengherankan bagi orang-orang yang mengetahui dalil-dalil tersebut dan ia tidak terpanggil hatinya serta tidak tergerak tangannya untuk banyak bersedekah. Semoga kita senantiasa diberi nikmat dan kesadaran untuk bersedekah.
Diantara keutamaan bersedekah antara lain:
1. Sedekah dapat menghapus dosa.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
والصدقة تطفىء الخطيئة كما تطفىء الماء النار

“Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi, di shahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi, 614)
Adapun dalam hal diampuninya dosa dengan sebab sedekah di sini tentu saja harus disertai taubat atas dosa yang dilakukan. Tidak sebagaimana yang dilakukan sebagian orang yang sengaja bermaksiat, seperti korupsi, memakan riba, mencuri, berbuat curang, mengambil harta anak yatim, dan sebelum melakukan hal-hal ini ia sudah merencanakan untuk bersedekah setelahnya agar ‘impas’ tidak ada dosa. Yang demikian ini tidak dibenarkan karena termasuk dalam merasa aman dari makar Allah, yang merupakan dosa besar. Allah Ta’ala berfirman:
أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ

“Maka apakah mereka merasa aman dari azab Allah? Tiada yang merasa aman dan azab Allah kecuali orang-orang yang merugi.” (QS. Al A’raf: 99)

2. Orang yang bersedekah akan mendapatkan naungan di hari akhir.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang 7 jenis manusia yang mendapat naungan di suatu, hari yang ketika itu tidak ada naungan lain selain dari Allah, yaitu hari akhir. Salah satu jenis manusia yang mendapatkannya adalah:
رجل تصدق بصدقة فأخفاها، حتى لا تعلم شماله ما تنفق يمينه

“Seorang yang bersedekah dengan tangan kanannya, ia menyembunyikan amalnya itu sampai-sampai tangan
 kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya.” (HR. Bukhari no. 1421)

3. Memberi keberkahan pada harta.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 ما نقصت صدقة من مال وما زاد الله عبدا بعفو إلا عزا

“Harta tidak akan berkurang dengan sedekah. Dan seorang hamba yang pemaaf pasti akan Allah tambahkan kewibawaan baginya.” (HR. Muslim, no. 2588)
Apa yang dimaksud hartanya tidak akan berkurang? Dalam Syarh Shahih Muslim, An Nawawi menjelaskan: “Para ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud disini mencakup 2 hal: Pertama, yaitu hartanya diberkahi dan dihindarkan dari bahaya. Maka pengurangan harta menjadi ‘impas’ tertutupi oleh berkah yang abstrak. Ini bisa dirasakan oleh indera dan kebiasaan. Kedua, jika secara dzatnya harta tersebut berkurang, maka pengurangan tersebut ‘impas’ tertutupi pahala yang didapat, dan pahala ini dilipatgandakan sampai berlipat-lipat banyaknya.”
4. Allah melipatgandakan pahala orang yang bersedekah.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضاً حَسَناً يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ

“Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan (ganjarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (Qs. Al Hadid: 18)

BERSAMBUNG


Sumber : https://www.islampos.com

Pengikut

Inspirasi Penuh Makna
Dari : Situs Alfi

MENU